SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo mengelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019 di Kantor KPU Wajo, Jl. Bau Mahmud, Senin (10/9/2018).
Anggota KPU Wajo Devisi Sosialisasi dan SDM, Haedar, mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi untuk persiapan memasuki tahap masa kampanye yang dimulai pada tanggal 23 September 2018.
"Kami memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan teknis selama masa kampanye, sekaligus peraturannya," kata Haedar.
Lanjutnya, kampanye dilakukan dua tahap yakni selama 203 hari, mulai tanggal 23 September sampai 14 April 2019, kampanye hanya dilakukan pertemuan terbatas dan pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK).
Tahap kedua mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019, pelaksanaan kampanye dilakukan dengan rapat umum di lapangan, publikasi ke media maupun jaringan internet.
"Jadi menyampaikan persiapan memasuki masa kampanye, nanti kami akan kembali bertemu parpol membahas peraturan KPU terkait pencetakan dan pemasangan APK," jelasnya.
Selanjutnya, pihak KPU Kabupaten Wajo berkoordinasi ke pemerintah daerah untuk menempatkan wilayah yang menjadi rujukan tempat selama masa kampanye, seperti lokasi pemasangan APK.
"Jadi memasang di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, rumah ibadah tidak dibolehkan," tutup Hedar.