SUARA RAKYAT. NEWS – Tim Gabungan Polda Sulsel yang terdiri dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) dengan modus pembegalan menggunakan pisau di Jl. Kancil Kec. Mamajang Kota Makasasr, Selasa (4/12) pukul 09.00 Wita.
Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial I (21), R (18), A (17). Dalam penangkapan begal, polisi pertama mengamankan I di Jl Kancil Makassar.
Setelah polisi melakukan pengembangan, R dan A berhasil ditangkap di Kabupaten Gowa. Dari hasil penangkapan begal sadis tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor, pisau, helm dan jaket yang dilakukan pelaku untuk melakukan tindak pidana Curas.
Dari pengakuan tersangka, barang eletronik berupa HP hasil begal dijual dan digunakan untuk membeli narkoba.
Kini tersangka diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.()