Iklan

Iklan

Kata Pak Polisi Ini, Urus STNK Jangan Pakai Calo

Rabu, 02 Januari 2019, 20:50 WIB Last Updated 2019-05-01T09:52:43Z

Suara Rakyat,News. Wajo - Para Wajib pajak (WP) yang hendak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diimbau tidak melalui perantara karena dapat merugikan warga masyarakat itu sendiri.

Hal itu disampaikan Kanit Regident Samsat Wajo, Iptu Ahmadin, saat temu silaturahmi dengan sejumlah wartawan di Kantor LBH Bhakti Keadilan, Jl Bau Bahruddin Sengkang. Rabu (2/1/2019).

“Langsung saja mendaftar di loket. Jangan pakai calo karena sekarang semuanya mudah. Segala persyaratan dan yang harus dilengkapi semuanya sudah ada terpampang di luar,” katanya.

Apalagi tambah Ahmadin, selama kurang lebih dua bulan bertugas di Kabupaten Wajo, dia telah menekankan kepada semua anggotanya agar memberikan pelayanan cepat.

“Saya sudah pesan ke anggota untuk memberikan pelayanan prima dan cepat. Tidak boleh lama-lama karena tujuan kita melayani dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pengurusan duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maksimal dua hari, pergantian Plat/STNK satu hari. Sedang untuk pengesahan hitungan menit saja sudah selasai.

“Jadi jangan lagi lewat calo. Karena kalau lewat calo, pasti bayarnya lebih mahal dari yang seharusnya, ujung-ujungnya kami yang disalahkan. Padahal yang mereka bayar ke petugas kami, sama saja dengan pembayaran yang tertera di STNK,” imbaunya.

Komentar

Tampilkan

  • Kata Pak Polisi Ini, Urus STNK Jangan Pakai Calo
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan