Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, S.IK., M.H di dampingi Dir krimus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan menggelar Konferensi Pers mengenai penangkapan pelaku penipuan online kepada nasabah BRI bertempat di Lobby Utama Mapolda Sulsel, Jumat 11 Januari. |
SUARA RAKYAT. NEWS – Polda Sulsel berhasil meringkus sindikat penipu nasabah bank. Sindikat penipu bank ini berhasil merauh keuntungan hingga Rp1.466.584.457.
Dari laporan dari pihak Bank BRI pusat, ada sekira 115 nasabah yang berhasil ditipu di seluruh Indonesia. Untuk mengelabui para korbannya, para penipu ini menggunakan Web tiruan dari BRI.
Berdasarkan analisa BRI transaksi yang dilakukan mayoritas dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan. Dari hasil analisa tersebut pihak BRI membuat laporan ke Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku penipuan yang telah merugikan masyarakat banyak.
Dari hasil penelusuran tim Subdit Cyber Polda Sulsel, diamankan berhasil dua pelaku berinisial S (30) dan S (34). S (30) diamankan di Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo dan S (34) diamankan di tangkap di Kecamatan Pituriawa Kabupaten Sidrap
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, Tetang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Joo pasal 66 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda pealing banyak Rp12.000.000.000
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Umar Septono mengapresiasi Keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini. “Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” pungkas Jenderal Umar.