Pesanku.id, Wajo – Tahapan perhitungan suara di PPK sudah dimulai sejak 18 April 2018 yang lalu. Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 4 Kabupaten Wajo, Andi Irmahaerani, sudah bisa dipastikan duduk sebagai anggota DPRD Wajo periode 2019-2024.
Data berdasarkan hasil C1 membuktikan bahwa Andi Irma unggul dari rekan internal partainya, meskipun ada beberapa data C1 yang belum rampung.
“Alhamdulilah semoga hasil yang saya capai bisa maksimal, sebab saya melihat kerjasama tim sampai saat ini masih terus berjuang untuk mengawal suara sampai ke titik akhir,” kata Andi Irma, Minggu (21/4).
Menurut Andi Irma, masih banyak hal yang mungkin bisa terjadi. Sehingga, ia meminta kepada tim untuk terus mengawal suara.
"Insya Allah kita finis di kursi 6 - 7," jelasnya.
Sementara perekapan suara di kabupaten akan berakhir tanggal 7 Mei mendatang. Tentunya masih ada kesempatan buat para caleg untuk melapor di Bawaslu, bahkan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila merasa dicurangi. ( Cender)