PESANKU.ID, WAJO -- DPRD Wajo melakukan mediasi atara eks karyawan Mega Auto Finance (MAF) di Gedung DPRD Wajo, Selasa, 3 Maret. Namun, dalam mediasi tersebut tak ada kata sepakat.
Pasalnya, kedua belah pihak tetap kukuh pada keputusan masing-masing. Manajemen MAF tak mau membayar pesangon sebesar Rp68 juta lebih yang diminta eks karyawan MAF Edi Syahrir.
Sementara pihak MAF kukuh hanya memberi kompensasi sebesar Rp17 juta. DPRD pun meminta kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah.
Wakil Sekretaris Komisi IV DPRD Wajo, Ridwan Angka mengatakan, baiknya masalah ini bisa selesai tanpa lewat jalur hukum. Karena akan merugikan kedua belah pihak.
"Saya minta kedua belah pihak bisa mengambil jalan tengah atau pihak MAF bisa memenuhi tuntutan pihak karyawan," ujarnya.
Sementara anggota Komisi IV, Ir Junaedi mengatakan, MAF ini dalam pengawasan dewan dan Pemerintah Daerah."Kita ingin lihat struktur skala upah. Kalau bermasalah kita akan beri sanksi administrasi,"tegasnya.(advetorial)