PESANKU.ID, WAJO -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo (Hipermawa) dan Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) Komisariat Kecamatan Bola, melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Wajo, Rabu (22/7/2020).
Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa ini buntut dari ulah oknum Kades Lempong yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang Mahasiswi yang melaksanakan KKP di Desa Lempong Kecamatan Bola.
Mahasiswa yang tiba di Kantor DPRD, langsung melakukan orasi secara bergantian di halaman kantor DPRD Wajo.Kordinator lapangan (Korlap), Samsuriadi Suardi dari AMIWB mengatakan, mahasiswa tidak terima perlakuan oknum Kades yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang Mahasiswi yang melalukan KKP di Desa Lempong.
Menurut Samsuriadi, kalau perlakuan oknum Kades tersebut tidak ditindaki, dikhawatirkan mahasiswa segan masuk di Wajo karena takut.Aktivis AMIWB ini, mendesak DPRD Wajo untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa Mahasiswi tersebut.
"Kami mendorong DPRD untuk segera membentuk Pansus, korban adalah perempuan yang perlu dijaga," ujar Samsuriadi.
Penerima aspirasi DPRD Wajo, Haji Ridwan Angka, mengatakan, aspirasi ini menjadi penting, karena secara emosional ini menjadi tugas secara moral untuk mengawal kasus atau kejadian yang menjadi aspirasi hari ini.
"Secara moral, saya harus mengawal kasus ini, karena tempat kejadian tersebut berada dalam Daerah Pemilihan (Dapil) saya," ujar Ridwan.
Katanya, kasus ini akan dilaporkan ke pimpinan dewan, bahwa para aspirator menuntut dibentuk Pansus.
Menurutnya, tuntutan Mahasiswa untuk mendorong pembentukan Pansus tidak serta merta, ada mekanisme yang mengaturnya.
"Aspirasi ini akan saya laporkan ke pimpinan, dan jika memenuhi syarat untuk dibentuk Pansus, maka tentu akan kita tindak lanjuti dengan membentuk Pansus," jelas Ridwan.
Penerima aspirasi lainnya, Haji Mustafa, mengatakan, dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan, kalau terbukti melakukan pelecehan, pasti akan dihukum.
Mustafa mengharapkan untuk bersama - sama mengawal perkembangan kasusnya di Polisi, biarkan berproses kasusnya sampai selesai di pengadilan.
"Berilah waktu kepada penegak hukum untuk memproses kasusnya, dan jika terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan tentu Pemkab akan memproses pemberhentiannya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang - undangan," jelas Mustafa. (Red/Adv)