PESANKU.ID, WAJO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan/jawaban Bupati Wajo terhadap pemadangan umum fraksi DPRD Wajo atas pengajuan Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung utama Lantai II DPRD Wajo, Kamis (2/72020) dipimpin Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.
Hadir Bupati Wajo H Amran Mahmud, Wakil Bupati Wajo, H Amran SE, Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Wajo H Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini dan para anggota DPRD serta undangan yang hadir.
Dalam tanggapannya Bupati Wajo, Amran Mahmud mengungkapkan, berdasarkan pemandangan umum fraksi atas seluruh pendapatan daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019 dengan realisasi sebesar Rp1.575.433.188.853,20 dari target sebesar Rp1.531.846.958.584,94 atau 102,85 persen dilihat dari rincian pendapatan yaitu, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp142.164.594.329,05 dari target sebesar Rp145.771.992.155,00
"Dari rincian PAD yang tidak mencapai target terdapat pada retribusi daerah dan Lain-lain PAD yang sah, sedangkan di Pendapatan Pajak Daerah telah melampaui target yang telah ditetapkan. Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada OPD terkait yaitu Badan Pendapatan Daerah atas pencapaiannya yang telah maksimal di Tahun 2019, mudah-mudahan di Tahun 2020 bisa ditingkatkan," ucapnya.
Untuk pendapatan retribusi daerah yang tidak mencapai target kata dia, akan diupayakan analisis yang lebih mendalam terhadap penyebab tidak tercapainya target yang telah ditetapkan dan hal ini dapat diperdalam pada pembahasan selanjutnya dengan mitra kerjanya masing-masing sesuai dengan Pemandangan Umum dari Fraksi Gerindra, Demokrat, Nasdem dan PKB.
Amran Mahmud menjelaskan, dari sisi pendapatan transfer secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp1.297.772.393.811,15 dari target Rp1.332.542.608.429,94 atau 97,39 persen. Dari rincian pendapatan transfer, yang tidak mencapai target yaitu terdapat pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat-dana perimbangan yaitu pendapatan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak. (Adv)